BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) telah memanggil 4 karyawan PT Timah Tbk Basel untuk dimintai keterangan atas insiden laka Tambang Inkonvensional (TI) di Dusun Tambang 10, Desa Rindik, Toboali, Bangka Selatan yang menewaskan 2 pekerja pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB pekan lalu.
Adapun karyawan yang memenuhi panggilan untuk datang ke Mapolres Basel yakni Kepala bagian (Kabag) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kabag Pengawas tambang darat, Kasi Pengawas tambang darat dan juru tambang darat yang didampingi oleh Corporate Lawyer (CL) PT Timah Tbk.
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan membenarkan telah memanggil 4 orang saksi dari pihak PT. Timah Tbk Toboali untuk dimintai keterangan atas peristiwa laka tambang di Desa Rindik pekan lalu.
“Jadi kami dari pihak Satreskrim Polres Basel telah memanggil 4 orang saksi dari PT. Timah Tbk untuk memintai keterangan atas meninggalnya 2 orang korban pekerja tambang di Dusun Tabang 10, Desa Rindik beberapa hari yang lalu,” kata Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu (18/1/2023).
“Pemeriksaan yang kami lakukan kepada pihak PT. Timah Tbk dari jam 9 pagi tadi. Baru 3 orang yang dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Timah Tbk oleh penyidik mengingat cukup banyaknya pertanyaan dan keterbatasan waktu serta kondisi psikologis terperiksa. Sehingga pemerisaan akan di lanjutkan besok pagi kepada 1 orang dari keempat saksi tersebut,” tambah Kasat.
Ia menjelaskan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari ketiga orang yang sudah diperiksa tadi. Pihak Satreskrim Polres Basel sudah mengantongi nama-nama yang akan disurati untuk dimintai keterangan atau kelarivikasi terhadap kasus laka tambang ini.
“Kami telah melakukan pemeriksaan atau keterangan terhadap ketiga saksi dari pihak PT. Timah Tbk Toboali tadi dan dari hasil pemeriksaan tadi kami sudah mendapatkan nama-nama orang saksi dari laka tambang di Dusun Tambang 10 Desa Rindik dan kami dari Satreskrim Polres Basel akan mensurati untuk dipintai keterangan atau kelarivikasi kepada mereka yang akan kita panggil nantinya,” jelasnya.
AKP Chandra mengungkapkan, menurut keterangan dari ketiga yang terperiksa tidak menutup kemungkinan pihak PT. Timah Tbk Pangkalpinang akan ikut dipanggil terkait aturan-aturan masalah pertambangan.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ketiga saksi karyawan PT. Timah Tbk tadi. Tidak menuntut kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kepada pihak PT. Timah Tbk pusat (Pangkalpinang) terkait mekanisme atau peraturan dikarenakan mereka menyebutkan bahwa pihak PT. Timah Tbk pusat yang memilik aturan-aturan tersebut,” ungkap Chandra. (Tcc)