Simpan Sabu 1,12 Gram, Seorang Kakek 60 Tahun di Toboali Dibekuk Polisi

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan seorang kakek berusia 60 tahun berinisial D alias DAS lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat Bruto 1,12 gram.

“Pelaku D yang merupakan residivis tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali masuk Sel Tahanan ini, berhasil diamankan pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang nongkrong di depan rumah warga yang beralamat di Desa Kepoh Kecamatan Toboali,” kata Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Senin (2/9/2024) siang.

Baca Juga  MTQH di Kecamatan Payung, Bupati Riza Herdavid: Semoga Lahirkan Generasi Qurani

Defriansyah menyebutkan, barang bukti sebanyak 5 paket dengan berat Bruto 1,12 gram diamankan dari pelaku ini pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan yang disaksikan oleh ketua RT setempat sebagai saksi.

“Selain mengamankan sebanyak 5 paketan sabu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi penangkapan, seperti 1 buah tabung plastik warna merah, uang tunai Rp 150 ribu, 2 buah sekop dari pipet minuman, 3 buah pirek kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone merk redmi berwarna biru dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  Upacara Peringati Harkitnas 2024 di Polres Basel Berjalan Hidmat

Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari warga sekitar tempat perkara bahwa kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Lalu anggota melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi yang didapatkan.

“Tak berselang lama anggota kita berhasil mengamankan pelaku D yang sudah berusia 60 tahun yang merupakan residivis tindak pidana narkotika sebanyak dua kali. Pelaku ini diketahui telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah desa Kepoh dan sekitarnya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Defriansyah.

Baca Juga  Satu ABK KM Jaya Prima Selamat Usai Terombang Ambing di Perairan Laut Teluk Uber

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tambahnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *