Tak Dapat Akses SILON KPU, Bawaslu Babel Beberkan Hasil Pengawasan & Potensi Pelanggaran Tahapan Vermin Bacaleg 2024

PANGKALPINANG, CERAPAN.IDBawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh KPU Babel.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan menyaksikan secara langsung proses Vermin yang dilakukan oleh jajaran KPU Babel saat melakukan Vermin masing-masing syarat Bakal Calon dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Meski pengawasan dilakukan secara langsung, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses Vermin yang dilakukan oleh KPU, hal ini lantaran Bawaslu tidak diberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk melihat dokumen dan profil Balon yang dilakukan Vermin,

Baca Juga  Kapolres Basel Setujui Kondol Tersangka Ilegal Oil sebagai Tahanan Rumah

“Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara langsung saat proses verifikasi administrasi, kami tidak bisa memantau melalui akun Sistem Informasi Pencalonan atau SILON itu karena kami hanya diberikan akses untuk melihat beranda dari SILON bukan isi atau profil dari SILON,” ungkap Osykar, Selasa (13/6/2023).

Menurut Osykar, SILON tidak menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak tanggal 04 Mei 2023 dan KPU tidak memberikan data dokumen syarat Bakal Calon kepada Bawaslu Babel.

Baca Juga  Program BAAS dan Gardu Kemunting Pemkab Basel Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting 2,4 Persen Tahun 2024

“Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, akan tetapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal calon legislatif DPRD,” terangnya.

Sementara Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno yang memang merupakan ‘PIC’ dari tahapan pengawasan ini mengungkapkan berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU menyebutkan bahwa jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 31 orang, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah sebanyak 667 orang dari 698 Bakal Calon Legislatif,

“Secara umum persyaratan Bakal Calon Legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen yaitu, dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas foto, tidak menyertakan KTP, tidak melampirkan surat dari pengadilan,” ucapnya melalui pesan Whatsap.

Baca Juga  Hendak Pergi Memancing, KM Barakuda Tenggelam Diterjang Badai, 2 ABK Hanyut di Laut Semujur

Hingga hasil akhir pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Babel, lanjut dia terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Babel yang diduga hasil dari pelaksanaan Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023.

“Pada intinya KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada Partai Politik yang sudah teregistrasi pada masa pengajuan bakal calon namun belum lengkap,” sebutnya. (Ril/Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *