TOBOALI, CERAPAN.ID – Perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 jadi fokus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Provinsi Bangka Belitung.
Sejumlah tempat tinggal warga kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan disasar Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada Selasa (16/10/2023) kemarin.
Tak hanya itu, Kantor Bidang Pertambangan Alluvial 4 yang dulunya bernama kantor Pengawas dan Produksi Pertambangan (Wasprod) PT Timah Tbk di Toboali turut digeledah tim Jampidsus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan kasus baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, adapun kasus prosesinya adanya dugaan kerja sama secara ilegal PT Timah Tbk dengan pihak lainnya yaitu pihak swasta kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali segar ilegal oleh PT Timah Tbk sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini.
“Dalam perkara ini juga kita langsung melakukan suatu upaya-upaya penegakkan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat yakni Rumah Tinggal di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rumah Tinggal di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Ketut, Selasa (16/10/2023) malam.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan ini didapatkan berupa dokumen-dokumen mengenai proses kerja sama antara pihak PT Timah Tbk dengan pihak swasta dan juga didapatkan alat bukti elektronik yang nantinya akan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan ini.
“Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2023,” terangnya. (Zay)