TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap motif Harina alias Nos (32) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung, Sarkawi di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung yang terjadi pada Minggu (13/8/2023) malam.
Usai diamankan, Nos mengakui pembunuhan terhadap ayah kandung tersebut disulut cek cok mulut dengan korban lantaran ditegur jangan minum minuman keras lagi.
Sebelumnya, korban menegur pelaku dikarenakan menegak minuman keras jenis arak di depan rumah. Pelaku pun tersinggung dan terlibat perang mulut dengan korban.
“Lalu korban menghampiri pelaku dan terjadi cekcok mulut. Kemudian korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku mengenai bagian telinga kanan pelaku. Lalu pelaku mendorong korban dan kemudian pelaku menggigit telinga kanan dan punggung korban,” ungkap Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, Senin (14/8/2023) malam.
Tak sampai disitu, pelaku berlari ke dalam rumah dan korban sempat mengusir pelaku dari rumah. Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau.
“Saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku pelaku langsung menikamkan sebilah pisau ke arah dada korban dan pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,”
Saat peristiwa berdarah itu, lanjut Tiyan korban sempat minta tolong dengan kondisi korban berlumuran darah kepada anak ketiganya yang saat itu sedang terlelap tidur.
“Melihat korban sudah terbaring bersimbah darah, lalu si anak ketiga korban meminta bantuan warga setempat, namun nahasnya korban sudah tidak tertolong lagi dan sudah meninggal dunia di tempat kejadian,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan bahwa pelaku berada tidak jauh dari rumahnya.
“Anggota Satreskrim Polres Basel langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah pisau berukuran 22 cm dari tangan pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Tcc)