Tersangka Anirat Istri Siri di Tempilang Tewas Usai Ditembak Polisi di Tempat Persembunyiannya, Ini Penjelasan Kapolres Babar

MENTOK,  CERAPAN.ID –– Pelarian Supri (49) terhenti usai ditangkap Tim Gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat di tempat persembunyiannya, di daerah Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (4/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Pelaku ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, Nurlaela atau Mbak Ela (39) hingga mengalami luka di bagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam hingga buta, bibir robek, gigi patah dan tangan patah.

 

Kejadian penganiayaan sadis itu terjadi di kediamannya, di jalan selepu indah RT. 10 RW. 001 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (28/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Antar Provinsi di Pelabuhan Tanjung Kalian

 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023) mengatakan pelaku penganiaya berhasil ditangkap Tim Gabungan di tempat persembunyian di Daerah Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

 

“Pelaku DPO sejak diterbitkannya pada tanggal 30 November 2023 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima anggota. Bahwa pelaku berasa di Lubuk Besar dan anggota menemukan pelaku saat berada di tempat persembunyian pada Senin pagi sekitar pukul 03.00 WIB,” kata AKBP Ade Zamrah, Senin (4/12/2023).

Baca Juga  Diduga Adanya Kejanggalan MoU Kebun Sawit PT Kencana Sawindo di Tempilan, DPRD Babel Akan Panggil Pihak Perusahaan

 

Kemudian anggota Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat, Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha untuk mengamankan terhadap tersangka.

 

“Saat upaya penangkapan berlangsung tersangka anirat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang dengan cara mengayunkan parang secara membabi buta. Lantaran mengancam keamanan dan keselamatan anggota mengambil tindakan berupa melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali,” ungkap Kapolres.

 

Namun, tiga kali tembakan peringatan itu tidak dihiraukan oleh tersangka Anirat tersebut dan masih mengayun-ayunkan parang sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga  Eddy Iskandar Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Periode 2025–2030

 

“Melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut tersangka. Tersangka langsung di bawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Saat menerima perawatan oleh petugas Puskesmas, kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar,” jelasnya.

 

Selanjutnya, jenazah Supri di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan, sebilah parang, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo dan sepotong baju tersangka. (Yur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *