Tertibkan TI Ilegal, Polsek Jebus Amankan 25 Unit Mesin di IUP PT PKA

JEBUS, CERAPAN.ID– Polsek Jebus, Polres Bangka Barat akhirnya mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Kaolin, Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Jebus, Rabu (11/01/2023).

Diketahui, aktivitas tambang ilegal tersebut masuk kawasan hutan produksi (HP) yang merupakan aset dan IUP PT Putra Kusuma Abadi (PKA) yang hingga kini perizinannya masih dalam proses perpanjangan di Kementrian ESDM.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan himbauan kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun himbauan tersebut tidak digubris oleh para penambang ilegal.

Baca Juga  Kebijakan Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik, Pemkab Basel Raih Penghargaan dari Kemenkumham

“Kami sudah cukup bijak dan manusiawi, dihimbau sampai 4 kali,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/01/2023).

Saat dilakukan penertiban, Ghalih mengungkapkan, personil telah mengamankan 6 unit mesin domfeng, 3 unit mesin wujin dan 14 mesin robin serta 2 unit mesin upin ipin.

“Di lapangan hanya ada pekerja, itupun sebagian kabur dan sudah dimintai keterangan terhadap pekerja sebanyak 6 orang,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Basel.

“Tidak ada perlawanan seperti beredar video diduga dari pelaku tambang yang menyudutkan atau fitnah kepada aparat penegak hukum (APH) terkait pengrusakan terhadap alat tambang,” tambahnya.

Baca Juga  Bawaslu Basel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bersama Media, Amri: Media Punya Peran Penting Suksenya Pilkada 2024

Lebih lanjut, Ghalih juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menyatakan bahwa pihaknya tidak berkeadilan dalam melakukan penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut.

‘Terkait beredarnya video yang menyatakan bahwa APH melakukan tidak keadilan terkait pembacokan selang (alat tambang) saat penertiban ti di kawasan tersebut, kami akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut dan kalau ungkapan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan dan memenuhi unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Zay)

Baca Juga  Koni Basel Mulai Siapkan Atlet Untuk Porprov 2023 di Babar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *