BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan didampingi Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Supiya (42) alias Evi oleh tersangka Supan (33) di salah satu kebun Dusun Parit 9 Desa Gadung Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (15/11/2022).
Rekonstruksi tersebut dihadiri secara langsung oleh Tersangka Supan (33) menggunakan baju oranye dengan tangan terborgol. Kemudian Tersangka Supan (33) melakukan adegan rekontruksi secara langsung kepada di korban Supiya (42) di mana tersangka menghabisi nyawa korban hingga dibakar tidak utuh lagi hanya menyisakan tulang saja di kebun tempat si tersangka bekerja tepatnya di Dusun Parit 9 Desa Gadung.
Dari hasil rekonstruksi dilokasi tersangka terlihat kooperatif dan tersangka memperagakan satu demi satu cara tersangka membunuh korban Supiya (42) kemarin.
Dalam rekonstruksi yang digelar tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana, melalui KBO Ipda William Fery S menyebutkan pihaknya melakukan rekontruksi ini untuk melengkapi perkara kasus pembunuhan dan pembakaran oleh tersangka Supan (33) kepada korban Supiya (42).
“kami dari pihak Satreskrim Polres Basel bersama Jaksa Kejari Basel melakukan adegan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan dan pembakaran dengan tersangka Supan (33) dan korban Supiya (42) beberapa bulan yang lalu,” sebut Ipda William.
Selain itu, Ipda William mengatakan bahwa dalam rekontruksi itu, pihaknya melakukan reka adegan sebanyak 46 adegan yang dilakukan oleh tersangka Supan (33) ini dan
disaksikan langsung oleh pihak Kejari Basel.
“Kami mulai reka adegan ini dari tersangka Supan (33) datang ke TKP lalu melakukan aktifitas perkebunan, setelah itu korban datang juga untuk menghampiri tersangka dengan motif meminta uang kepada tersangka terjadi cekcok mulut hingga ke atas motor dan si korban menarik tersangka sampai terjatuh,” sebutnya.
“Setelah tersangka terjatuh, terbawa emosi dan kesal, korban Supiya (42) dicekik hingga dibakar mengunggunakan kayu dan kertas sisa kue dari tersangka sebagai bahan menyalakan api untuk membakar si korban Supiya (42) ini. Dari hasil rekontruksi terhadap tersangka tidak ada temuan ataupun adegan yang kurang ketika tersangka melakukan pembunuhan dan pembakaran terhadap korban serta kami tidak menemukan fakta-fakta baru semua sama dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap tersangka,” tambah William.
Sementara itu, Kajari Basel Maya Sari melalui Kasi Intelejen Michael Yandi Panghutan Tampubolon, menyebut, rekontruksi ini dilakukan tujuannya membuat terang suatu tindak pidana agar sesuai dengan fakta.
“Yang pasti rekontruksi ini sangat penting dilakukan untuk menyakinkan penyidik atau tim jaksa terhadap perbuatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, jadi rekontruksi sangat penting dilaksanakan, apabila dalam rekontruksi ini, masih ada kekurangan atau kejanggalan maka pihak Kejaksaan minta pihak Kepolisian nantinya untuk melengkapi berkas kembali untuk diserahkan ke kami,” sebut Michael. (Tcc)