Tiga Tahun Terakhir BPN Basel Keluarkan  11.621 Sertifikat Tanah

TOBOALI, CERAPAN.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah berhasil menyerahkan sebanyak 11.621 sertifikat tanah selama tiga tahun terakhir ke masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

 

Penyerahan sebanyak 11.621 sertifikat tanah selama 3 tahun terakhir tersebut terhitung pada tahun 2020 hingga tahun 2022 kemarin dan di tahun 2023 sedang proses pembuatannya.

 

Kepala BPN Basel Agustinus W Sahetapy mengatakan bahwa, selama 3 tahun belakangan ini sudah menyerahkan sebanyak 11, 261 sertifikat tanah kepada warga.

 

“Ya, kami telah menyerahkan sebanyak 11,261 sertifikat tanah pada warga di daerah Basel selama 3 tahun terakhir ini dan terhitung mulak tahun 2020 ada sekitar 2.643 sertifikat, di tahun 2021 ada sekitar 2.600 sertifikat tanah,” kata Agustinus W Sahetapy, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga  Oknum Kades di Kecamatan Simba Koordinator PIP, Warga Sebut Uang Bendera Masuk Rp 2,5 juta dan Koordinasi Perminggu Rp 250 Ribu

 

“Sedangkan pada tahun 2022 sebagian sudah kita bagikan sebanyak 6.378 sertifikat tanah kepada warga. Namun ada sebagian yang belum kita diserahkan dan masih bersisa sekitar 4000 ribu sertifikat yang akan segera kita bagikan,” lanjutnya.

 

Kedati demikian dirinya menjelaskan bahwa ada sedikit kendala dalam rangka melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada warga seperti.

 

“Salah satunya jadwal penyerahan harus berkoordinasi dengan pihak pemda dan Desa serta adanya surat tanah masih menjadi anggunan di pihak Bank. Karena pada saat penyerahan sertifikat, surat asli kepemilikan tanah akan kita ambil sebagai arsip dokumen BPN,” jelas Agustinus.

Baca Juga  Bupati Basel Hadiri Malam Raimuna Cabang Basel, Riza Sebut Utamakan Adab

 

Lebih lanjut, Agustinus menyebutkan salah satu persyaratan pembuatan sertifikat yang terkadang warga menjadi bolak balik sampai 2 kali dalam mengurus adalah tidak adanya foto patok batas tanah.

 

“Memang dulunya masih sekedar menyarankan saja untuk foto patok batas, akan tetapi berbeda pada saat ini sesuai dengan arahan pusat dan sudah menjadi syarat wajib dalam pembuatan sertifikat tanah,” sebut dia.

 

Ia pun mengimbau kepada warga yang mau mengurus surat sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa calo, karena mengurus sertifikat tanah sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri.

Baca Juga  Dukung Sistem Aplikasi Berjalan Baik, PPDB Online SD SMP Basel Berlangsung Lancar

 

“Saya ingatkan bagi yang ingin mengurus surat sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa calo, karena sangat mudah dilakukan tampa jasa orang lain dan upayakan terlebih dahulu surat-surat tanah tersebut sudah legal dari Desa maupun Kecamatan, posisi letaknya sudah jelas. Sehingga bagi yang mempunyai tanah agar tanahnya dijaga dan dirawat demi menghindari konflik dengan orang lain walaupun suratnya sudah ada,” imbau Agustinus. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *