BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menginstruksikan seluruh Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat di jalan raya.
Instruksi tersebut diturunkan Kapolri ke seluruh jajaran Korps Lalu Lintas melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditanda tangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Menanggapi kebijakan tersebut Kasatlantas Polres Basel AKP Andi Eko Wardana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterbitkan dan ditandatangani Kakorlantas.
“Benar, Kapolri sudah menerbitkan surat yang ditandatangani Kakorlantas, bahwa jajaran lalu lintas tidak boleh lagi melaksanakan tilang secara manual. Tetapi tilang hanya dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Andi Eko, Senin (24/10/2022).
Andi Eko mengatakan hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya pungutan liar. Namun penilangan menggunakan ETLE khususnya di Kabupaten Basel belum dilakukan, pasalnya, memang tidak adanya ETLE di sepanjang jalan raya Kota Toboali.
“Untuk itu kami himbau kepada masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas, seperti kendaraan roda dua menggunakan helm dan roda empat gunakan safety belt,” kata dia.
Andi Eko meminta pengguna jalan untuk tetap membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara. Apabila masyarakat tidak menaati peraturan lalu lintas akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.
“Kemudian apabila pengguna jalan mengulangi lagi kesalahan yang sama, maka akan kita berikan tindakan atau sanksi. Tapi kita tetap lakukan dengan humanis yakni 3S, senyum sapa dan salam,”tegas Kasatlantas Polres Basel AKP Andi Eko Wardana. (Tcc)