BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Cheetah Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan HM (40) warga Lorong Masawa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumsel, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 18.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di daerah jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Basel.
“Berbekal informasi tersebut Tim Cheetah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih mendalam serta melakukan penggeledahan dilokasi yang diduga tempat pelaku sering melakukan transaksi narkoba,” kata Suhendra, Sabtu (24/9/2022).
Ia menyebutkan dari informasi masyarakat itu, Tim Cheetah berhasil menangkap pelaku HM (40) sekitar Pukul 18.30 WIB di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Basel, anggota juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket seberat 0,44 gram di dalam kotak rokok A1 yang disaksikan langsung oleh Rt setempat.
“Kemudian anggota melakukan interogasi lebih lanjut terhadap pelaku, tidak berselang lama akhirnya pelaku mengakui masih menyimpan barang narkotika lainnya di dalam rumah,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, anggota melakukan penggeledahan di kediamannya dan berhasil menemukan 54 paket narkotika jenis sabu seberat 20, 65 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti dari kedua TKP tersebut sebesar 21,09 gram.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel dengan total barang bukti keseluruhan dengan rincian yakni Sabu turut diamankan pula, 1 plastik klip besar bertuliskan 800, 1 plastik klip besar bertuliskan 500, 1 plastik klip besar bertuliskan 400, 1 plastik klip besar bertuliskan 300, 1 plastik klip besar bertuliskan 2, 1 plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok warna coklat merk A1, 7 ball plastik klip kosong, 1 unit hp warna biru merk strawberry, 2 plastik asoy warna hitam, 1 buah kertas bertuliskan 2, 1 buah kertas bertuliskan 4 dan 1 sepeda motor Mio hitam BN 3751 EB,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel untuk mempertanggung jawab perbuatannya dan pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tcc)