BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Ardiansyah alias Ardi (34) warga Toboali Kelurahan Tanjung Ketapang, berhasil diamankan oleh Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran ditemukannya barang bukti sebanyak 1 paket dengan berat Bruto 3,40 gram, dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di jalan Merbau, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (9/1/2023).
Penangkapan terhadap pelaku Ardi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu. Berawal adanya informasi dari masyarakat setempat, bahwa di daerah Jalan Merbau, Kelurahan Teladan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra menyampaikan bahwa benar adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di jalan merbau kemarin.
“Jadi Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Ardi warga Kelurahan Tanjung Katapang beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat Bruto 3,40 gram, dari tangan pelaku ketika dilakukan penggeledahan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Suhendra, Rabu (11/01/2023).
Ia mengungkapkan penangkapan terhadap Ardi ini, berbekal dari informasi masyarakat diwilayah tersebut, Setelah itu, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan yang diduga pelaku ini.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, anggota yang berada dilapangan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Ardi dengan disaksikan ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan serta pemeriksaan oleh Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel terhadap pelaku. Anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket besar seberat 3,40 gram,” ungkap AKP Suhendra.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih, tujuh bungkus plastik bening kosong berukuran besar, satu bungkus plastik bening kosong besar, satu buah kotak rokok merk Surya, satu buah sekop dari pipet minuman, satu buah plastik asoi berwarna hitam, satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam, satu unit handphone android warna biru merk Vivo,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kini pelaku Ardi bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Basel.
“Untuk pelaku telah Ardi melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Suhendra. (Tcc)