Tim Cheetah Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Toboali

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Ardiansyah alias Ardi (34) warga Toboali Kelurahan Tanjung Ketapang, berhasil diamankan oleh Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran ditemukannya barang bukti sebanyak 1 paket dengan berat Bruto 3,40 gram, dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di jalan Merbau, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (9/1/2023).

 

Penangkapan terhadap pelaku Ardi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu. Berawal adanya informasi dari masyarakat setempat, bahwa di daerah Jalan Merbau, Kelurahan Teladan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra menyampaikan bahwa benar adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di jalan merbau kemarin.

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Hadir Dalam Bakti Sosial dan Bakti Sehat Korem 045 Gaya, Ratusan Warga Ikut Berobat

 

“Jadi Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Ardi warga Kelurahan Tanjung Katapang beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat Bruto 3,40 gram, dari tangan pelaku ketika dilakukan penggeledahan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Suhendra, Rabu (11/01/2023).

 

Ia mengungkapkan penangkapan terhadap Ardi ini, berbekal dari informasi masyarakat diwilayah tersebut, Setelah itu, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan yang diduga pelaku ini.

Baca Juga  Kajari Basel Edukasikan Bahaya Narkotika ke Para Pelajar SMKN 1 Toboali

 

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, anggota yang berada dilapangan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Ardi dengan disaksikan ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan serta pemeriksaan oleh Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel terhadap pelaku. Anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket besar seberat 3,40 gram,” ungkap AKP Suhendra.

 

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih, tujuh bungkus plastik bening kosong berukuran besar, satu bungkus plastik bening kosong besar, satu buah kotak rokok merk Surya, satu buah sekop dari pipet minuman, satu buah plastik asoi berwarna hitam, satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam, satu unit handphone android warna biru merk Vivo,” tambahnya.

Baca Juga  Dandim Basel Letkol Arh Sebmy Setiawan Pimpin Upacara Peringati Harkitnas 2024

 

Ia menegaskan bahwa kini pelaku Ardi bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Basel.

 

“Untuk pelaku telah Ardi melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Suhendra. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *