BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan tersangka RI (27) dengan barang bukti (BB) 6,00 gram sabu di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan.
Tersangka yang merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu ini ditangkap di Jalan Kemakmuran Gang Merbau Toboali Pada sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (5/09/2022).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Kemakmuran Gang Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang sering menjadi tempat transaksi jual beli narkoba,” ujarnya saat Konferensi Pers di Ruang Aula Rajawali Polres Basel, Selasa (6/09/2022).
Iptu Husni mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Cheetah Sat Resnarkoba melakukan pengembangan serta pengintaian di lokasi tersebut.
” Saat proses pengintaian yakni terangka Ri sedang melakukan transaksi dengan cara melemparkan narkotika jenis sabu di pinggiran jalan,” katanya.
Iptu Husni menyebutkan, anggota berhasil mengamankan barang bukti yakni sabu-sabu dengan berat bruto 6,00 gram dalam plastik klip kosong, satu HP dan beberapa barang bukti lainnya dari tangan tersangka.
” Untuk peran dari pelaku sebagai pemakai dan pengedar di wilayah Toboali kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut Husni.
Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maskimal 20 tahun penjara. (Tcc)