AIRGEGAS, CERAPAN.ID – Polsek Air Gegas berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian peralatan tambang di Parit Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/05/2023).
Pengamanan terhadap pelaku berinisial BD (32) dan AL (19) warga Desa Airgegas ini, berdasarkan laporan kejadian yang diterima oleh Polsek Air Gegas pada tanggal 08 Mei 2023 oleh pemilik alat tambang yakni milik saudara Herwin.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip mengatakan bahwa kronologi kejadian berawal korban berada dirumah hendak pergi bekerja bersama rekan kerjanya.
“Setibanya dilokasi korban bersama rekan kerjanya melihat Mesin air miliknya sudah berantakan dan kebanyakan dari mesin air tersebut sudah hilang. Lalu korban melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Airgegas,” kata AKP Yandrie Jum’at (12/5/2023).
“Setelah adanya laporan dari korban, anggota Opsnal Polsek Air Gegas bergerak cepat melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian peralatan tersebut,” tambahnya.
AKP Yandrie menjelaskan bahwa tak butuh waktu lama anggota sudah mendapati informasi bahwa peralatan tambang yang hilang sedang, berada dilokasi TB jalan Raya Desa Tepus sedang di pergunakan oleh kedua 2 orang pelaku BD dan AL.
“Mengatahui lokasi perlatan yang hilang sedang gunakan kedua pelaku anggota Opsnal Polsek Air Gegas langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku BD dan AL,” jelasnya.
Lalu, ia mengungkapka setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian peralatan tambang di lokasi parit Desa Nangka.
“Kini pelaki dan barang bukti berupa 1 Unit Robin Merk Nichiwa warna Hitam, 1 Unit Robin Merk Loncin warna Hitam Kuning, 1 Buah Sepiral ukuran 3 Inc panjang ± 2 meter, 1 Buah Sepiral ukuran 2 Inc panjang ± 5 meter, 1 Buah Selang semprot ukuran 3/4 Inc Panjang ± 12 meter, 1 Buah Alat Sedot, 1 Buah Selang Ukuran 4 Inc Panjang ± 10 meter, 2 Lembar Karpet Mie warna Kuning, 1 Lembar Karpet Mie warna Merah, 1 Lembar Karpet Mie Warna Ungu, 1 Buah Pipa Sedot ukuran 2 inc Panjang ± 7 meter. Sudah diamankan di Mapolsek Aiegegas guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, ditegaskan AKP Yandrie atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Tcc)