*Kejadian Juli 2021
*Korban Dapat Ancaman Dibunuh Tersangka
BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MY (47) yang berpfrofesi sebagai nelayan sungkur udang di kawasan pantai Kubu, Toboali, Rabu (31/1/2023).
Tersangka MY diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban sebut saja Bunga (14) dengan cara rudapaksa di rumah korban di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melakukan aktivitas menyungkur udang dan sempat melarikan diri. Namun Tim Panther berhasil meringkus tersangka yang tak jauh dari gubuk tempat tersangka beristirahat.
Setelah ditangkap tersangka masih sempat membantah atas keterangan aksi bejatnya kepada anggota Satrekrim Polres Basel. Kemudian setelah ditunjukan bukti dan keterangan penyelidikan beberapa orang saksi termasuk korban, tersangka terdiam dan mengakui secara langsung.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan telah mengamankan tersangka MY (47) seorang nelayan udang sungkur warga Toboali dengan laporan telah melakukan persitubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Jadi Satreskrim Polres Basel berhasil mengamakan tersangka MY (47) lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban anak dibawah umur sebut saja Bunga (14), warga Kecamatan Toboali dikamar kediaman korban dan tersangka saat diamankan sempat membantah dan tidak mengakui perbuatan bejatnya kepada korban,” kata Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu (1/2/2023).
“Akan tetapi anggota penyidik Satreskrim Polres Basel terus menggali keterangan dari pengakuan tersangka MY dan setelah adanya keterangan dari para saksi serta korban sendiri akhirnya tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban Bunga (14) pada Juli tahun 2021 silam,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksi bejat dengan cara memaksa koban yang terjadi Juli 2021 silam sekira pukul 16.30 Wib di kontrakan korban dalam keadaan sepi yang ditinggal keluar orang tua korban keluar.
“Perbuatan rudapaksa oleh tersangka MY dilakukan dikamar rumah korban yang mana rumah dari korban tersebut dalam keadaan sepi pada saat kedua orang tua dari korban sedang keluar rumah, merasa situasi rumah aman. Tersangka memaksa hingga mendorong korban tersungkur jatuh ketempat tidur. Namun pada saat itu, korban sempat melakukan perlawan tetapi dengan kejamnya tersangka sempat mengancam akan memukul kalau koban melawan,” jelas AKP Chandra.
Selain itu, AKP Chandra menerangkan bahwa acaman terus berlanjut kepada korban pada saat bertemu dilain waktu ataupun dipantai kubu tempat sang ayah bekerja sama profesi dengan tersangka sebagai nelayan sungkur udang.
“Ancaman terus bertubi-tubi dilontarkan kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian persitubuhan keduanya tersebut kepada orang lain. Jikalau berani buka suara tentang kejadian itu, maka tersangka tidak segan akan membunuh korban, merasa terancam dari tersangka sepertibitu, akhirnya korban meminta kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Kabupaten Bangka Tengah,” terang AKP Chandra.
Tak hanya itu, Chandra juga mengungkapkan menurut keterangan rekan sekolah sekelas dengan korban bunga, setelah pembelajaran berlangsung di pesantren, korban sering menangis dan sehari-harinya sering menyendiri di asrama.
“Ketidak biasa murid seperti korban bunga, membuat guru khawatir dan dilakukan pemanggilan terhadap korban bunga. Tidak menjawab yang lain, selain korban meminta untuk dipertemukan dengan kedua orang tuanya dan pada saat dipertemukan korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya ditahun 2021 silam kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anak korban, mendatangi Satreskrim Polres Basel untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya,” ungkap Chandra.
Chandra menegaskan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan dilakulan penyelidikan serta beberapa keterangan saksi termasuk korban, anggota berhasil mengamankan tersangka MY dan sudah digelarkan perkara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MY (47) akan disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tegas Chandra. (Tcc)