BANGKASEALATAN, CERAPAN.ID – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) tangkap RA alias Resi (38) warga Kecamatan Toboali yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah seorang dokter gigi di Jalan Raya Gadung, Kamis (8/9/2022) pagi.
Penangkapan Resi di kawasan perkebunan yang berada di Desa Pasirputih, Kecamatan Tukaksadai, Sabtu malam (17/09/2022) tanpa perlawanan.
Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menyampaikan Resi berhasil diamankan, karena diduga merupakan 1 dari 3 orang pelaku yang telah terlibat pencurian di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Tidak berselang lama, turut diamakan yakni JS alias Jon (34) warga Kecamatan Toboali, yang diduga berperan sebagai penadah barang-barang hasil pencurian dari pelaku Resi (38),” ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan masih ada 4 orang lainnya berinisial W, H, Y dan HB masih diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terungkap aksi pencurian ini bermula adanya laporan dari korban Apriadi yang merupakan drg di Desa Gadung, Toboali setelah kami mendapatkan laporan bahwa di rumah korban drg Apriadi telah terjadi tindak pidana pencurian setelah korban mengecek rumahnya,” ungkapnya.
Lalu ia menambahkan, setiba di rumahnya, korban langsung melihat pintu di bagian belakang yang sudah dalam kondisi terbuka dan dirusak. Setelah korban mengecek ternyata satu buah lemari jam jati dan satu buah lemari kaca warna putih list hitam telah hilang.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah lemari jam dari kayu jati yang dicuri di rumah drg. Apriadi, dan sebelas buah jeriken serta satu unit mobil Avanza warna silver,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kawanan ini juga melakukan pencurian di 2 TKP lainnya yang pertama pada bengkel Jl Airbenar Toboali dengan mencuri 1 unit mesin kompresor, onderdil sepeda motor, oli mesin dan perlengkapan sepeda motor. Kemudian di tambak udang di Desa Sadai dengan mencuri 1 unit speaker, 1 unit mesin potong dan 1 unit kipas angin.
“untuk pencurian di bengkel, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah mesin kompresor dan satu set perlengkapan kunci sepeda motor dan selain itu untuk di TKP tambak udang satu unit mesin pemotong dan satu unit speaker,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka Resi yang merupakan residivis dengan kasus yang lain itu disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Sementara pelaku Jon, disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” terang Chandra. (Tcc)