BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung berhasil meringkus tiga dari Empat pelaku kasus tindak pidana pencurian di enam tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam satu bulan terakhir di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan.
Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Basel, Kamis Sore (25/08/2022) menyampaikan, ungkap kasus tindak pidana berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) dan 3 orang tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat yang sudah meresahkan di wilayah tersebut adanya pencurian dan juga sudah banyak yang melaporkan ke Kapolres Basel, ada 3 laporan resmi yang kami terima lalu kita kembangkan sesuai informasi yang kita dapatkan,” katanya.
Lanjutnya, Setelah mendapatkan informasi keberadaan para tersangka, diketahui para tersangka sedang memperbaiki dan menjual Hp hasil curian tersebut pada salah satu konter di kota Toboali.
“Dari situ juga mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang sudah ditarget oleh Tim Panter ada tiga sebenarnya ada empat satunya yang belum tertangkap,” Kata AKP Candra.
Candra menyebutkan, Tim Panter berkerja sama dengan pihak konter berhasil memancing lewat percakapan untuk mendatangkan para tersangka ke konter, ketika setibanya tersangka, tim panther langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Tim Panter berhasil mengamankan pelaku yang beranisial A, E, dan A, dengan modus pelaku pencurian yakni masuk pada malam hari membobol jendela rumah target,” ujarnya.
Chandra menjelaskan, enam TKP semuanya ada di Kecamatan Toboali yang pertama ada di jalan Teladan, Bukit Permai, Mahoni, Teladan Lama, Pelabuhan Jeki, Air Medang.
“Tidak hanya satu TKP, ada empat orng yang dicurigai namun sudah ada tiga orang yang kita amankan satunya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
” Untuk barang bukti yang kita amankan satu buah tas aiger, Vave Daff, Hp Vivo, Realmi, Oppo A54, Oppo F1, dan 5 buah tabung gas 5kg, 1 unit motor mio putih hitam Pengakuan tersangka didalam melakukan aksinya ketiga tersangka berbeda peran satu masuk kedalam rumah 1 menunggu ada yang sama-sama di wilayah Toboali,” jelasnya.
Candra menuturkan, untuk barang bukti ada yang sudah dijual dan ada yang belum terjual. Yang terjual digunakan tersangka untuk membeli cip domino atau deposit game slot online.
“Para pelaku disangkakan pasal, 363 ayat 2 untuk ancaman tujuh tahun penjara dikarenakan dari ketiga tersangka ada yang dibawah umur nanti akan di koordinasikan kepihak PPA untuk tindak lanjutnya,” tandas Chandra. (Tom)