Tim Panther Ringkus Pencuri Sekaligus Penadah Barang Curian

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus seorang pemuda yang berperan sebagai penadah barang hasil curian berinisial NA (27), pada Senin (19/9/2022).

 

 

Setelah diringkus NA (27) akan bereuni dengan 3 rekan pencurinya yang telah diringkus Tim Panther sebelumnya yakni AE (17), A (15) dan E (22) pada tanggal (24/8/2022) bulan lalu.

 

 

Dalam konfrensi pers, Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana didampingi KBO Ipda Wiliam Feri Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi  menyampaikan bahwa NA (27) ini berhasil ditangkap usai salah seorang pelaku pencurian berinisial AE mengaku kepada petugas bahwa barang hasil curian berada ditangan NA.

Baca Juga  Penderita Kekurangan Darah Merah di Basel Terus Meningkat, Rudi: Capai 40 Orang

 

 

“Untuk barang hasil curian di rumah korban YI di Jalan Teladan pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu berupa emas berbentuk cincin seberat 5 mata ada ditangan NA (27), setelah dilakukan penyelidikan, pada hari 19 september 2022 keberadaan NA (27) akhirnya berhasil lacak Tim Panther Satreskrim Polres Basel,” ujarnya.

 

 

Tidak hanya itu,  Chandra juga mengatakan pelaku kemudian diamankan dan dimintai keterangan NA (27) mengakui bahwa emas cincin itu sempat berada di tangannya serta cincin emas itu telah dijual ke PP dan PP membenarkan transaksi jual beli.

 

 

“Atas perbuatannya pelaku NA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata AKP Chandra.

 

Baca Juga  Akun Instagram Mahfud MD Dibajak OTD, Isinya Beraksara Ibrani “Israel”

 

Selain itu, AKP Chandra menyebutkan sebelum meringkus NA (27) ini, Tim Panther Polres Basel berhasil meringkus 3 dari 4 orang pada Rabu 24 agustus 2022 bulan lalu, diperkirkan dalang dari aksi pencurian yang telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Toboali yakni berinisial AE (17), A (15) dan E (22).

 

 

” Kawanan pelaku ini telah terlibat di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda setelah diringkus dan diinterogasi oleh petugas yakni dua di Jl Teladan dan masing-masing di Jl Bukit Permai, Jl Mahoni, Jl Pelabuhan Jeki dan Jl Air Medang, semuanya berada di wilayah hukum Kecamatan Toboali,” sebut Chandra.

 

Baca Juga  Wabup Debby Vita Dewi bersama Forkopimda Pantau Kesetabilan Harga Menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 H

 

Chandra mengungkapkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah tas merek Eiger warna cokelat Ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam.

 

 

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait untuk tindak lanjutnya,” ungkap AKP Chandra. (Tcc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *