Tim Panther Tangkap 4 Orang Pencurian di PT DWI, Kerugian Senilai Rp560juta

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Empat orang pelaku tindak pidana pencurian di PT DWI yang berada di Jalan Gunung Namak Kecamatan Toboali Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, Rabu (14/9/2022).

 

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Adi Satria seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Satreskrim. Ia menyampaikan berawal adanya laporan pencurian oleh Andy (49) selaku pelapor mendapat laporan dari rekannya bahwa mesin milik PT DWI berada di Jalan Gunung Namak, Kecamatan Toboali telah dibongkar orang tidak di kenal, Kamis (15/09/2022).

 

” Untuk memastikan kebenarannya Andi (49) dan rekannya mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang berada di Jalan Gunung Namak, dan didapati bahwa kondisi Kontainer telah terbuka yang sebelumnya dikunci dan gembok setelah di lihat telah hilang 4 buah mesin, 1 buah mesin genset, takal, plat Besi dan Ac telah hilang,” ujarnya.

 

Baca Juga  Polisi Amankan Pemuda Toboali Saat Bawa Tombak untuk Aksi Tawuran

Ia menjelaskan, kemudian korban andi (49) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian ke Mako Polres Bangka Selatan. Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyilidikan terhadap para pelaku.

 

“Dari hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi barang hasil curian sebagian berada di tempat tukang rongsokan didapati mesin-mesin yang hilang berada di tukang rongsokan yakni Rah (32) di jalan Kolong 2 Kecamatan Toboali,” jelas AKP Chandra Adi Satria

 

Baca Juga  Jelang Kunjungan Wapres RI, Pj Gubernur Babel, Kapolda dan Danrem 045 Pantau Gedung Pasar Toboali Modern

Tidak hanya itu AKP Chandra Adi Satria menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Rah (32) dirinya mengaku membeli barang tersebut dari pelaku Her (52), Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku Her (52), Rid (37) dan Sun (52) di tempat yang berbeda sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

“Dari ke empat pelaku tindak pidana pencurian Tim Panther Satreskrim Bangka Selatan berhasil mengamankan 1 unit water pompa tanah, 1 sesel mesin mobil, 1 tutup mesin genset, 12 pondasi mesin, 2 knalpot mesin, 2 filter mesin, 2 fiber plat mesin, 12 Batang Injector, 35 batang baut mesin berukuran sedang, 3 batang baut mesin berukuran panjang, 59 Batang baut mesin kecil, 7 buah mur mesin, 4 buah pack mesin, 26 baut ring, 10 Buah selang mesin, 1 buah tutup radiator, 5 buah tutup diesel, 1 buah tutup filter, dan 1 buah gerobak serta 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” sebut AKP Chandra Adi Satria.

 

Baca Juga  Strategi Percepatan Transformasi Ekonomi Tingkatkan Daya Saing Kesejahteraan Masyarakat Basel

AKP Chandra Adi Satria mengungkapkan Akibat pencurian tersebut, pihak PT. DWI diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp500juta.

 

“Motif pelaku pencurian ini hanya untuk hura-hura dan hasil curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya kurang lebih dua minggu,” ungkapnya. 

 

Ia menabahkan, akibat dari perbuatan ke 4 pelaku, pelaku Rahul penada dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *