LAMPUNG, CERAPAN.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan RI dan Intelijen Kejati Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom (45) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bangka Barat (Babar) di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Selasa, (8/8/2023) sekira pukul 08.00 Wib.
Bom-bom yang merupakan seorang honorer di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Babar diduga terlibat dalam pusaran kasus tipikor penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus, Babar tahun 2021 silam.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan melalui Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Basuki, Selasa (8/8/2023).
Ia menyebutkan, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5.468.860.000 atau Rp 5,4 miliar.
“Bahwa Ariandi Pramana Alias Bom-Bom, saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai tersangka sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni di Desa Jebus dan tidak diketahui lagi keberadaannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia tersangka dimasukkan dalam DPO dan dalam proses pengamanan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar dan dilakukan serah terima di Kantor Kejati Lampung.
“Selanjutnya dibawa oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Pangkal Pinang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman, untuk itu Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Cer)