TOBOALI, CERAPAN.ID – Pengungkapan kasus peleburan timah ilegal skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, terus berkembang.
Polres Bangka Selatan mengungkap temuan baru yang langsung menyita perhatian publik, yakni barang bukti timbangan bertuliskan “BUMDes Tukak Usaha Bersama” yang ditemukan di lokasi peleburan timah ilegal tersebut.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya keterkaitan pihak lain dalam aktivitas pengolahan timah tanpa izin yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan, pihaknya masih mendalami temuan tersebut dan memastikan penyelidikan kasus tidak akan berhenti hanya pada empat tersangka yang telah diamankan.
“Terkait adanya hal-hal lain yang kita temukan, tentu akan kita dalami, termasuk ditemukan adanya tulisan BUMDes Tukak pada barang bukti timbangan, itu masih kami dalami,” kata AKBP Agus Arif Wijayanto saat, Selasa (19/5/2026).
Tak hanya itu, polisi juga tengah menelusuri sudah berapa lama aktivitas peleburan ilegal tersebut berjalan, kemana hasil timah dijual, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
“Kami Polres Bangka Selatan tentu tidak akan berhenti di sini. Kami akan memperdalam dan memperluas penyelidikan terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus peleburan timah ilegal ini,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menetapkan tersangka berinisial RZ sebagai aktor utama sekaligus pemilik lokasi home industri peleburan timah ilegal tersebut.
“Sampai saat ini RZ selaku tersangka dalam kasus ini sekaligus pemilik tempat home industri peleburan timah ilegal tersebut adalah aktor utamanya,” ujarnya.
Terpisah Kades Tukak Holbi menegaskan kalau timbangan milik BUMDes yang digunakan oleh RZ cs dalam peleburan timah balok itu tidak ada kaitan dengan BUMDes maupun Pemdes Tukak.
“Kalau peran bumdes setahu saya tidak ada sama sekali. Namun terkait timbangan di pakai oleh merka saya tidak mengetahui, yang lebih tau direktur BUMDes nya,” jata Holbi.
Sementara Direktur BUMDes Tukak, Wahyu menyebutkan dirinya tidak mengetahui kalau timbangan bertuliskan BUMDes dipakai oleh tersangka RZ selaku Kakak iparnya. Pasalnya, ia dan RZ masih tinggal satu rumah.
“Saya selaku direktur BUMDES PD tahun 2022 pernah ada berkah mart kami tutup tidak kami lelang barang-barangnya dan yang masih tersisa kebetulan timbangan itu. Timbangan itu saya yang beli karena saya ada usaha toko jadi posisi timbangan di dalam toko,” ungkapnya.
“Kebetulan RZ Abang ipar saya dan saya tinggal satu rumah dan timbangan tersebut pas kejadian saya tidak tahu ada di belakang rumah kebun lokasi kejadian. Tapi tidak ada sama sekali peran BUMDES dalam kegiatan tersebut,” tandasnya. (Cer)
