Tingkatkan Kualitas Pelayanan ke Masyarakat, Pemkab Basel Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

TOBOALI, CERAPAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Bagian Organisasi Setda Bangka Selatan berkolaborasi dengan Inspektorat dan Diskominfo Kabupaten Bangka Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, diruang rapat Diskominfo Basel, Kamis (3/8/2023).

 

Kegiatan Bimtek digelar berdasarkan rekomendasi atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI dan salah satu indikator penilaian yang belum optimal adalah terkait dengan pengelolaan pengaduan pada unit lokus evaluasi.

 

Adapun para peserta ikut serta dalam Bimtek tesebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan dann Kebudayaan (DISDIKBUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, UPT Puskesmas Toboali dan UPT Puskesmas Air Bara.

Baca Juga  Gegara Tak Terima Putus Cinta, Seorang Pemuda di Basel Sebar Video dan Foto Mesum

 

Kepala Bagian Organisasi Setda Basel Rustam, menjelaskan bahwa tujuan digelar kegiatan acara ini adalah agar pengelola pengaduan publik di Pemkab Basel dapat mengelola pelayanan publik baik yang offline maupun online dengan baik.

 

“Jadi, tujuan digelarnya bimtek ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola pengaduan pelayanan publik yang ada di perangkat daerah dan UPT Puskesmas agar mereka bisa mengelola pengaduan pelayanan publik baik yang secara offline maupun online melalui SP4N LAPOR! Agar terkelola dengan baik,” jelas dia.

Baca Juga  Proyek Wahana Permainan Dinas Pariwisata Basel Senilai Rp 8,3 Miliar di Simpang 5 Habang Didatangkan dari Negara Cina

 

Ia mengatakan bahwa secara teknis kalau pengaduan pelayan publik secara offline administrasi dan yang secara online harus terlebih dahulu mendapatkan pengaduan sampai dengan penyelesaiannya.

 

“Artinya, secara teknis kalau pengaduan pelayan publik secara offline administrasinya dan yang secara online bagaimana pengelolaannya. Tentunya dari mulai mendapatkan pengaduan sampai dengan penyelesaian pengaduannya bisa dilakukan sesuai dengan limit waktu yang ditentukan dalam sistem SP4N LAPOR!,” kata Rustam

 

Selanjutnya, Rustam mengungkapkan muara akhirnya yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah semakin baik dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di Pemkab Basel.

Baca Juga  Erzaldi Minta Cakada yang Ditunjuk Partai Gerindra Harus Jalankan 3 Program Utama Presiden Prabowo Subianto

 

“Pengaduan pelayanan publik itu adalah pengaduan terhadap standar pelayanan yang telah dilakukan, untuk itu kita harus melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan juga dengan adanya pengaduan pelayanan publik, agar kita tau apa yang menjadi kekurangan dalam melayani ataupun melakukan pelayanan. Sehingga kedepanya masyarakat akan merasa puas dengan pelayanan yang kita lakukan saat ini,” ungkapnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *