TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Selatan ( Basel) meluncurkan inovasi kartu chip retribusi sampah atau Peci Resam pada sektor persampahan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun tujuan dari inovasi tersebut adanya transparansi penarikan atau pemungutan retribusi sampah, sehingga bisa memberikan kemudahan objek retribusi sampah dalam melaksanakan kewajiban, sekaligus sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor persampahan di wilayah Basel.
Kepala DLH Basel Agung Prasetyo mengatakan bahwa di bulan November 2023, pihaknya telah meluncurkan inovasi kartu chip retribusi sampah atau Peci Resam pada sektor atau bidang persampahan di wilayah Basel.
“DLH Basel telah kembali meluncurankan inovasi terbaru di bidang persampahan yakni kartu chip retribusi sampah atau Peci Resam untuk masyarakat Basel. Nah kami luncurkan ini bertujuan adanya transparansi saat dalam penarikan ataupun pemungutan retribusi sampah kedepanya,” kata Agung, Kamis (16/11/2023).
Diungkapkan Agung, bahwa dengan inovasi kartu chip retribusi sampah atau Peci Resam juga bisa memberikan kemudahan objek retribusi sampah dalam melaksanakan kewajibannya, sekaligus sebagai upaya meningkatkan PAD pada sektor persampahan di wilayah Basel.
“Inovasi kartu chip retribusi sampah atau Peci Resam telah kami sosialisasi juga di Kantor Camat Toboali pada Selasa (14/11/2023) kemarin. Pembayaran retribusi sampah setiap awal bulan dan akan diterapkan di setiap OPD yang ada lingkungan pemerintah daerah, sekolah, dan perwakilan usaha hotel hingga rumah makan nantinya. Kalau untuk lapak pasar dan rumah kemungkinan diterapkan pada tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
“Penarikan retribusi pelayanan persampahan yang kami lakukan memang belum menggunakan elektronik, tetapi masih sistem manual atau karcis. Upaya seperti ini kami lakukan supaya terciptanya inovasi yang dapat mengurangi potensi kecurangan dalam pemungutan retribusi pelayanan pada sektor persampahan, sehingga dapat terwujudnya transparansi, efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran retribusi sampah,” lanjut Agung.
Tidak hanya itu, Agung menjelaskan kecilnya pendapatan asli daerah di Basel dari sektor pelayanan retribusi sampah telah menjadi permasalahan pemerintah daerah.
“Karena keterbatasan personel atau sumber daya manusia dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Tentunya sesuai dengan data retribusi pelayanan kebersihan Basel, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2020 menunjukkan angka di bawah 10 persen. Pada tahun 2018, kontribusi hanya mencapai 0,37 persen. Nah, pada tahun 2019 menurun menjadi 0,36 persen dan pada tahun 2020 kontribusinya 0,38 persen. Angka ini, menunjukkan bahwa kontribusi sampah yang diberikan sangat kurang terhadap pendapatan asli daerah kita Basel,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa masalah sampah yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Bupati Basel Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja DLH Basel.
“Dari peraturan tersebut DLH mempunyai tugas dan peran penting membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah,” sebut Agung.
Ia pun berharap, melalui inovasi kartu chip sampah dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi pelayanan publik yang responsif dan akuntabel serta dapat meningkatkan potensi PAD sektor pelayanan retribusi persampahan.
“Saya berharap melalui inovasi kartu chip sampah, DLH Basel dapat mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Untuk waktu dan biaya pembayaran retribusi sampah lebih efektif dan efisien, dan meningkatkan kesadaran msyarakat terhadap kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan di wikayah Basel,” harapnya. (Tcc)