TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil selamatkan kerugian negara sebesar dua ratus juta lebih, dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di tiga Desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan Kasi Humas Ipda Budi saat Konfrensi Pers di Aula Wira Pratama Polres Basel, Rabu (13/12/2023) sore.
“Ya, Polres Basel Tahun 2023 ini, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 241.166.174 juta, dari tiga desa di Basel. Dari total besaran Tipikor tersebut, pengembalian uang paling besar terdapat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, sebesar Rp 144.866.174 juta,” ungkap dia.
Ia menjelaskan bahwa kasus Tipikor ini bisa terkuak, setelah aparat kepolisian mengendus adanya indikasi tidak beres dalam kegiatan BUMDes ini. Akhirnya Satreskrim Polres Basel melalui Unit Tipikor melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sekaligus pengumpulan data.
“Dari hasil penyelidikan kepolisian, BUMDes Fajar Sejahtera telah menerima penyertaan modal dan bantuan keuangan dari anggaran tahun 2017 sampai tahun 2019 senilai Rp 247.368.674 juta. Nah, dari jumlah modal ini terdapat ada idikasi penyalahgunaan ataupun penyimpangan atas penggunaan keuangan yang berindikasi Tipikor. Anggota bersama dengan Inspektorat Basel melakukan join audit investigasi terhadap indikasi dugaan Tipikor tersebut. Dan benar saja ditemukan kerugian negara sebesar Rp 144.866.174 juta, dari kegiatan BUMDes Fajar Sejahtera,” jelas Hary.
Selain itu, Hary mengatakan, pelaku diduga berinisial FI selaku Kepala Desa Fajar Indah dan JY selaku Direktur BUMDesnya, memiliki modus operasi bendahara BUMDes dengan mencairkan uang dari rekening BUMDes ke Bank BNI.
“Pencairan itu, atas permintaan Kades dalam beberapa waktu yang berbeda. Nah, uang ini digunakan oleh para pelaku hanya untuk kepentingan pribadi. Dan dari hasil audit yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel, didapati ada beberapa barang bukti, berupa laporan realisasi anggaran APBDes Fajar Indah, buku laporan keuangan BUMDes tahun 2017-2018, anggaran dasar, peraturan Desa Fajar Indah nomor 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemdes Fajar Indah,” kata dia.
“Tak hanya itu, anggota juga berhasil menyita buku Rekening koran BUMDes, laporan akhir keputusan Kades tentang pengangkatan dan penetapan komisaris, direktur, kepala unit usaha dan pengawas BUMDes serta nota belanja sekaligus laporan audit tertanggal 17 Oktober 2023. Atas kejadian Tipikor tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan pengembalian sebagaimana kerja sama antara Kemendagri, Kapolri dan Kejaksaan,” lanjut Hary.
Disebutkan Hary, pengembalian uang negara juga dilakukan di Desa Serdang. Hal tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat pada tahun 2023 bahwa adanya pembayaran tunjangan kedudukan BPD yang tidak merujuk dengan aturan yang sudah ada.
“Saat dilakukan penyelidikan memang benar adanya kelebihan bayar dalam pembelajaran tunjangan kedudukan yang dilakukan pada tahun 2022. Setelah dilakukan audit dan benar saja investasi itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 21,6 juta. Pelakunya yakni perangkat Badan Permusyawaratan Desa Serdang,” sebutnya.
Dirinya mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi kegiatan, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan serta laporan pertanggungjawaban APBDes Serdang.
“Untuk modus pelaku berdalih kelebihan bayar atas pembayaran tunjangan kedudukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena adanya MoU hanya diberikan sanksi pengembalian juga,” kata Hary.
Kemudian, Hary mengungkapkan hal yang terjadi di Desa Rias kasusnya hampir sama layaknya di Desa Serdang. Pemerintah desa setempat melakukan pembayaran tunjangan kinerja BPD Rias. Setelah dilakukan investigasi ternyata didapati kerugian sebesar Rp 74,7 juta.
“Pelaku ini, merupakan perangkat dari BPD Rias, dengan pembayaran tunjangan kinerja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2019-2022, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan BPD, serta dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes Rias. Karena adanya kerja sama hanya diberikan sanksi untuk dilakukan pengembalian yang wajib di lunasi selama 60 hari,” pungkasnya. (Tcc)