JAKARTA, CERAPAN.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara usai memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 November 2023 di Mabes Polri.
Digedung merah putih, mantan perwira tinggi Polri tersebut menyampaikan beberapa poin usai dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polri.
Ia mengatakan, selama 40 tahun mengabdi sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi, pengabdian dan korsanya diuji sebagai aparat penegak hukum sebagai memberantas korupsi.
Filri kekeuh bahwa ia tidak terlibat dengan kasus yang menerpa dirinya terkait dugaan penyuapan maupun gratifikasi.
“Saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun dan saya tidak terlibat terkait suap menyuap maupun gratifikasi kepada siapapun,” kata Firli, dikutip dari akun resmi Official KPK, Senin (20/11/2023) malam.
Ia menyampaikan, selama pemeriksaan dirinya di Mabes Polri, ia merasa asing di lingkungan kerja Polri itu.
“Tapi, kemarin saya merasa asing di markas besar Polri itu yang saya rasakan pada 16 November 2023,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, panggilan kedua oleh penyidik Polri tersebut pada 8 November 2023 lalu. Saat itu, Firli tidak memenuhi panggilan lantaran berbenturan dengan kegiatan episentrum anti korupsi KPK di Provinsi Aceh. Firli pun membantah jika ia mangkir dari panggilan penyidik Polri.
“Kami dipanggil unruk dimintai keterangan pada 8 November 2023, tapi dalam waktu yang sama berbenturan dengan kegiatan epicentrum anti korupsi KPK di Aceh, itu sejati bukan upaya mangkir karena sudah menjadi agenda kerja lembaga KPK, semua bersifat informatif dan semua dilakukan secara komunikatif tidak pernah ada jeda antara komunikasi dan informasi,” ungkapnya.
Namun, saat panggilan kedua pada 16 November lalu, ia memenuhi panggilan penyidik. Namun saat itu terjadi keanehan saat kendaraan pribadinya tidak berada di tempat.
“Saya hadir, namun saya dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya tidak tahu keberadaannya, sehingga seseorang untuk meminjamkan mibil pribadi kepada saya dan mengantarkan saya dari tempat mabes Polri. Karena pada saat itu, KPK sudah menangkap tangan oknum kejaksaan dan saya telah ditunggu oleh Jamwas dan Direktur penyidikan Kejaksaan Agung di Kantor KPK,” terangnya.
Usai melaksanakan kewajiban dan memenuhi kebutuhan penyidik, Firli juga membeberkan dan juga memberikan keterangan sebagai saksi dan menyerahkan dokumen LHKPN nya ke penyidik.
“Saat dimintai keterangan sebagai saksi, sebagaimana apa yang saya lihat, saya dengar, apa yang saya alami dan apa yang saya ketahui sendiri telah dikatakan dan telah disampaikan selengkap – lengkapnya termasuk memenuhi permintaan penyidik terkait dengan dokumen LHKPN saya telah saya serahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Ia pun berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan prinsip sebagaimana hukum yang berlaku.
“Tentulah kita berharap untuk mengikuti nilai-nilai keadilan karena peristiwa hukum harus diungkapkan secara terang benderang,” harapnya.
Kemudian pada 9 Oktober 2023, kata Firli penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penyidikan dengan nomor SP Sidik 6715/X/RES.3.3/2023/Dirkrimsus untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Saya telah dimintai keterangan pertama pada 24 Oktober 2023 dan kedua 16 November 2023,” ujarnya.
Tak hanya itu, Firli juga membeberkan awal mula KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi.
“Pada 24 Oktober 2023 saya bawa sejumlah dokumen terkait dengan rapat koordinasi dengan kementerian terkait pada 2 Maret 2022 dengan bahasan penyampaian hasil kajian KPK terutama kajian importasi holtikultura dan potorskop,” tandasnya. (Zay)