PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – JMS alias Johan berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (26/1/2023) malam.
Pasalnya, pria berusia 23 tahun itu diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko di Pangkalpinang.
“Pelaku Johan diringkus di Pencucian Mobil Cemerlang Motor Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Jumat (27/1/2023) siang.
Penangkapan Johan, dikatakan Maladi, berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban mengenai kronologis kejadian dan mendata barang yang hilang dicuri oleh pelaku.
Dari hasil interogasi, Maladi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 04.30 Wib yang mana pada saat korban pulang kerumah pelaku membobol toko milik korban.
“Saat pelaku membobol toko korban, pelaku ini berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna hitam dan 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg,” ujar Maladi.
Selanjutnya, kata Maladi Tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku di pencucian mobil Cemerlang Motor di jalan Jend Sudirman Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama Ru alias Dedek yang merupakan kakaknya. Namun pada saat mau ditangkap di kediamannya, Dedek kabur melarikan diri dengan cara meloncat dari loteng,” terangnya.
Lebih lanjut, sebut Maladi tim melakukan penggeledahan di tempat yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti berupa beberapa 1 paket kecil dan besar yang diduga sabu, timbangan digital serta plastik strip.
Dijelaskan Maladi, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 4 buah tabung Gas LPG 3 Kg, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih BN 1714 HT dan 1 buah palu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Mapolda Babel guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Maladi. (Bidhumas/Red)