TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial HNA (34) asal Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Jum’at (1/11/2024).
Pelaku berinisial HNA tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Jeki, Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, yang saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Basel.
Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku HNA tersebut terjadi pada Senin 28 Oktober 2024 lalu sekira Pukul 17.00 Wib.
“Saat itu korban berinisial NI (37) mendapat kabar dari suaminya (ISN) bahwa motor miliknya yang terparkir di pelabuhan Jeki sudah tidak ada lagi. Lalu ISN menanyakan keberadaan motor kepada korban, namun korban menyebut dirinya tidak mengetahui dan tidak membawa motor tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Selasa (5/11/2024) siang.
“Kemudian suami korban pulang untuk memastikan hal tersebut, namun memang sepeda motor yang dimaksud tidak ada lagi dirumah. Korban kembali ke Pelabuhan Jeki untuk mengecek CCTV di Pelabuhan ternyata sepeda motornya sudah dicuri seseorang yang tidak dikenal. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel,” tambahnya.
Ia menyebutkan, mendapat laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terekam CCTV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah didapat informasi tentang pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada Jumat 1 November 2024, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka, dan mendapatkan informasi bawah posisi pelaku berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka,” sebut Raja.
Raja mengungkapkan, saat itu Tim Gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ121JK776676 dan nomor mesin JFZ1E-2777908, serta 1 lembar STNK.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memantau situasi di sekitar pelabuhan jeki. Pelaku lalu mengecek motor tersebut, mengetahui motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak lagi, pelaku kemudian menyambungkan kabel saklar on/off dan berhasil dihidupkan dan di curi oleh pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (Tcc)