TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus 2 orang pelaku penganiayaan atau pembacokan pada saat perayaan Pesta rakyat kuda lumping di Trans SPA, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (6/8/2023).
Kedua pelaku yang diringkus Satreskrim Polres Basel tersebut yakni Arjun (23) dan seorang anak dibawah umur berinisial RD (17) yang sudah diamankan di Mapolres Basel. Adapun ketiga korban yang dianiaya oleh kedua pelaku yakni Deri (28), Dendi (31) dan Mirawan (27) yang merupakan warga Kota Toboali, Basel.
KBO Satreskrim Polres Basel, IPTU William Situmorang membenarkan adanya kejadian penganiayaan kepada 3 Pemuda Kota Toboali yang dilakukan 2 warga Trans SPA, Desa Rias.
“Ya, benar ada laporan masuk ke Satreskrim Polres Basel bahwa telah terjadi penganiayaan kepada tiga orang pemuda Kota Toboali,” kata William, Selasa (8/8/2023).
Lalu, William mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di depan rumah Singgi alias Otok di Jalan Dusun Air Pairam RT.004 RW.007 Desa Rias saat acara pesta rakyat kuda lumping sedang berlangsung.
“Berawal dari keributan yang sempat terjadi di acara rakyat kuda lumping pada Minggu (6/8/2023) sekira Pukul 21.00 Wib di Dusun Sp. A Desa Rias antara korban Deri dengan RD,” ungkapnya.
“Nah, setelah acara selesai tepatnya pukul 22.00 WIB, ketiga korban berniat menyelesaikan masalah yang terjadi dengan mendatangi RD dan kawan-kawan di kediamannya di Jalan Dusun Air Pairam RT.004 RW.007 Desa Rias itu,” tambah William.
Dijelaskan William, pada saat ketiga korban berada di Dusun tersebut, korban Deri melihat kedua tersangka sedang duduk di depan rumah Singgi, saat mereka turun dari motor, kedua tersangka memukul ketiga korban dengan besi linggis dan sebilah Kapak ke arah kepala belakang korban dan kepala sebelah kiri korban.
“Pada saat itu, ketiga korban langsung berlari pergi meninggalkan tempat kejadian untuk menyelamatkan diri dan langsung menuju Klinik Bhakti Timah Toboali untuk dilakukan pengobatan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa ketiga korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.
“Mendapat laporan penganiayaan itu, anggota Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku dan didapati informasi bahwa keduanya masih berada di seputaran Desa Rias,” sebut William.
Kemudian William menegaskan anggota langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan para kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah Kapak dan sebilah besi Linggis.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel. Atas perbuatanya Arjun (23) dan seorang anak dibawah umur berinisial RD (17) diancam dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan, dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegasnya. (Tcc)