Usai Peras Korban Rp 20 Juta, Oknum Wartawan Online di Pangkalpinang Ditangkap Timgab

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Babel serta Kejari Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria yakni Sudarsono alias Panjul (37), Kamis (13/9/2024).

Pelaku yang diduga merupakan seorang oknum wartawan media online ini diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Sudarsono alias Panjul ini diamankan disebuah Warung Kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Kejuaraan Bulutangkis Riza Herdavid Cup IV 2024 Ajang Pencairan Bibit Atlet di Bangka Selatan

“Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Jojo, Jumat (13/9/2024) siang.

Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.

“Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah 20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,” jelasnya.

Baca Juga  Kehadiran Program Aik Bakung Bupati Basel di Desa Serdang, Bawa Masyarakat Tersenyum

Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.

Diketahui, seorang oknum wartawan ini juga pecatan dari anggota Polri. Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *