Usai Perintah Presiden, Kejagung dan Satgas PKH Datangi Smelter PT. Tinindo Inti Perkasa

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan ke gudang smelter PT. Tinindo Inti Perkasa di Ketapang, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (30/09/2025).

Dalam kunjungan ini rombongan meninjau langsung pengelolaan tata niaga komoditi timah, sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menekan aktivitas pengiriman ekspor timah ilegal di wilayah Babel.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kunjungan Satgas PKH ini terkait tata kelola bisnis timah sekaligus untuk menekan aktivitas pengiriman ekspor timah ilegal di Babel.

Baca Juga  Satreskrim Polres Basel Ringkus Pemuda Bermental Mabuk Miras yang Setubuhi Anak Bawah Umur

“Presiden memerintahkan penertiban agar praktik ilegal segera dihentikan dan tata kelola diperbaiki,” kata Febri Ardiansyah.

Febri juga menyampaikan, dalam kunjungan ini rombongan meninjau langsung pengelolaan tata niaga komoditi timah, sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menekan aktivitas pengiriman ekspor timah ilegal di Babel.

Selain itu kata dia, daam kasus tata kelola yang telah ditangani oleh Kejagung, sejauh ini Kejaksaan telah memproses 23 orang dan 5 perusahaan smleter di kasus pengelolaan tata niaga timah ilegal.

Baca Juga  Muri Cs Akan Laporkan Dugaan Maladministrasi Seleksi Calon KPID Babel ke Ombudsman

“Kita berharap nantinya pengelolaan tata niaga timah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Selain itu katanya, Pemerintah pusat, kementerian dan daerah akan berkoordinasi menyusun mekanisme legalisasi, baik untuk perusahaan maupun masyarakat.

“Presiden juga menekankan pentingnya menata kembali bisnis timah karena sebagian besar hasil tambang masih berasal dari praktik ilegal,” ungkapnya.(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *