Warga Dusun Serdang Ditangkap Polisi Usai Curi 2 Handphone di Siang Bolong

SIMPANGRIMBA, CERAPAN.ID – E alias Abas (36) warga dusun Serdang Desa Jelutung, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan jajaran Polsek Simpang Rimba, pada 2 September 2024 kemarin.

Pengamanan terhadap pelaku E alias Abas tersebut lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handphone Infinix note 30 Pro warna Gold dan handphone Oppo A16 warna hitam kristal milik MR (42) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F. Situmorang menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pada Jumat 28 juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB, saat korban menaruh handphone Infinix note 30 Pro dan Oppo A16 warna hitam kristal dimeja dekat ruang tamu untuk di cas.

Baca Juga  Sabet Medali Emas, Rescuer Wanita Kansar Pangkalpinang Ukir Prestasi di Ajang Turnamen Karate se Sumatera

“Lalu korban pergi mandi ke halaman belakang rumahnya. Setelah selesai mandi korban masuk ke dalam rumah dan ingin mengambil handphone miliknya untuk melihat jam waktu sholat Jumat, namun pada saat tiba di tempat cas handphone korban tidak menemukan lagi dua handphone tersebut,” jelas Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F. Situmorang, Rabu (4/9/2024) siang.

“Kemudian korban mengecek isi rumah dan juga tidak ditemukan handphone milik korban, atas kejadian tersebut korban MR mengalami kerugian sebesar Rp.5.600.000. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Rimba untuk di tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menyebutkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba bersama dengan anggota langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian ini. Pada 25 Agustus 2024, anggota mendapatkan petunjuk tentang keberadaan handphone Oppo A16 yang hilang sedang berada di tangan warga dusun Serdang.

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Kembali Hadir di Desa Gemuruh, Ratusan Warga Antusias Ikuti Berobat Gratis

“Sedangkan infinix note 30 pro berada di tangan warga Desa Rajik. Lalu anggota kita mencoba mencocokkan nomor IMEI kotak dan handphone yang hilang ini, dan ternyata benar cocok. Dari keterangan pembeli, handphone tersebut didapatkan dari pelaku E alias Abas warga dusun Serdang,” sebut William.

Menurut William, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek payung mengingat Polsek Payung pernah mengungkap kasus penganiayaan dengan tersangka inisial E alias Abas guna meminta foto pelaku.

“Setelah ditunjukkan foto pelaku Abas kepada kedua orang yang memegang handphone tersebut, keduanya menyatakan bahwa benar dialah orangnya. Pada Senin 2 September 2024, anggota berhasil mengamankan pelaku di dusun Serdang dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku diruangan Pidum Sat Reskrim Polres Basel,” tuturnya.

Baca Juga  TMMD ke-119 Resmi Dibuka di Desa Tepus, Sasar Teknis dan Non Teknis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Abas mengenal dan mengakui benar dirinya telah melakukan pencurian kedua handphone itu.

“Modus pelaku masuk kedalam rumah pada siang hari ketika rumah kosong, motif faktor ekonomi. Saat ini pelaku Abas beserta barang bukti 1 buah kotak Handphone Infinix Note 30 Pro, 1 buah kotak Handphone Hp Oppo A16, 1 buah hp Oppo 16, 1 buah hp infinix note 30 pro, sudah diamankan di rutan Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP atau 480 ayat 1 KUHP,” tegas dia. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *