Warga Pendatang Asal OKI Diringkus Polisi Usai Gondol Motor Penjual Nasi Uduk di Toboali

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di daerah Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (16/8/2023).

Nazori alias Erik (32) merupakan warga pendatang asal Desa Ulak Kemang, Kecamatan OKI, yang saat ini bertempat tinggal sementara di Teladan Airlinggas tersebut diringkus lantaran telah mencuri sebuah motor Honda Beat No Pol BN 4303 VI milik Dewi Yulianti (24) milik penjual nasi uduk di Jalan Jendral Sudirman Kota Toboali.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan bahwa telah berhasil mengamankan pelaku pencuri sepeda motor di jalan Sudirman Simpang Bukit Toboali, pada saat sedang menata dagangan nasi uduknya.

Baca Juga  Pemkab Basel Tambahkan PAD dari Sektor  Tapping Box di Resto, Hotel dan Cafe

“Ya, anggota telah berhasil mengamankan pelaku pencuri sepeda motor Nazori alias Erik di Teladan Air Linggas, Kota Toboali, usai mencuri sebuah motor honda Beat milik Dewi Yulianti di jalan Sudirman Simpang Bukit Toboali, pada saat sedang menata dagangan nasi uduknya,” kata Tiyan, Senin (21/8/2023).

Dijelaskan Tiyan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (16//8/2023) sekira pukul 06.00 WIB, korban Dewi Yulianti sedang menata dagangan nasi uduk tepatnya di jalan Sudirman Simpang Bukit Toboali dan memarkirkan motornya honda beat warna hitam dan kunci masih tergantung di motornya.

Baca Juga  Bupati Riza Herdavid Ucapkan Selamat Hari Raya Imlek 2025, Sampaikan Harapan Keharmonisan dan Toleransi Masyarakat Basel

“Usai memarkirkan motornya, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek berwarna kuning, sepatu warna putih berbaju kaos hitam langsung mengambil sepeda motor yang sedang diparkirkan oleh korban Dewi Yulianti,” jelasnya.

“Setelah mengambil sepeda motor tersebut pria itu langsung kabur dan korban yang melihat kejadian itu, berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong kepada warga setempat. Mungkin terlalu pagi dan jalanan masih dalam keadaan sepi sehingga motor tersebut berhasil di bawa kabur oleh pelaku,” tambah Tiyan.

Lalu, Tiyan mengungkapkan atas kejadian tersebut korban Dewi Yulianti melaporkan ke Mapolres Basel dengan kerugian Rp.18.000.000.

Baca Juga  DPC Partai Gerindra Basel Baru Terima 3 Nama Balon Bupati dan 1 Balon Wabup

“Adanya laporan dari Korban, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tak berselang lama, kurang lebih 3 hari, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Nazori alias Erik dan berhasil di amankan dirumah kontrakan yang berada di Teladan Aik Lingga,” ungkapnya.

Ia menegaskan dari hasil penangkapan kepada pelaku Nazori alias Erik. Anggota juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat No Pol BN 4303 VI hasil curian. Kini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Nazori alias Erik disangkakan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Tiyan. (Tcc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *