Waspada, Tilang ETLE Mobile di Basel Akan Dilakukan Tahun Depan

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di setiap wilayah Provinsi Bangka Belitung termasuk di daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Untuk di Basel diperkirakan paling cepat tahun 2023 mendatang sudah bisa direalisasikan.

Wadirlantas Polda Babel AKBP Ari Mujiono mengatakan sebelum menuju penerapan ETLE mobile, Ditlantas Polda Babel masih fokus pada tahap sosialisasi dan penyediaan alat serta sarana prasarana kelengkapan ETLE itu.

Baca Juga  Pil Tramadol Dijual Bebas di Sukadamai Toboali, Disinyalir Milik Orang Aceh dan Ngaku Dapat Bekingan

“Terkait penerapan ETLE Mobile ini kami akan mensosialisasikan terlebih dulu kepada Lantas Basel karena nanti sistem ini akan diterapkan juga di daerah Basel,” kata Ari, Kamis (8/12/2022) usai sosialisasi di Mapolres Basel kepada personel Lantas Polres.

“Jadi seperti metode yang akan di terapkan para polantas dilengkapi kamera yang akan input hasil jepretan kamera pelanggar lalu lintas kemudian pelanggar akan dikirimkan melalui aplikasi,” tambahnya.

Setelah itu, AKBP Ari mengatakan saat masuk ke dalam aplikasi, petugas akan langsung meneruskan kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera Etle Mobile yang ada di lapangan nantinya.

Baca Juga  Dorong Peningkatan Ekonomi Warga dan Promosi Wisata, PT Timah Bangun Gapura untuk Warga Tanjung Pakdan

“Sementara ini kami terlebih dahulu memfokuskan untuk sosialisasi yang guna melengkapi alat-alat yang akan digunakan khususnya di Basel dan ETLE diperkirakan akan diterapkan tahun depan,” sebutnya.

Oleh karena itu Ari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu menaati aturan lalu lintas di jalan raya.

“Masyarakat harus mengatahui bahwa ETLE Mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi yang berfungsi mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas. Posisi kamera tersebut berada di atas mobil dengan posisinya di bagian penyangga lampu rotator,” imbau AKBP Ari. (Tcc)

Baca Juga  Nama Husni Mencuat Dibalik Bisnis Timah Ilegal Fuyu di Beltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *